Author
Abstract
Pilar pilar ekonomi islam Paradigma syariah Dalam islam segala hal terikat dengan hukum syara’. Dimana hukum asal nya boleh sampai ada ayat atau hadis yang menyatakan tidak boleh. Termasuk hukum awal benda adalah mubah selama dalil tidak ada yang mengharamkan. Kerangka sistem dalam islam di bagi menjadi 2: fikrah dan thariqah. Fikrah itu lebih kepada konsep dan pemahaman, bisa juga di sebut ideologi atau dasar ( Qur’an, sunnah, ijma shahabat, qiyas). Sementara thariqah ada lah metode penerapan dari fikrah. Segala hal yang ada dibumi adalah milik ALLAH SWT tanpa tercecuali seperti dalah QS. An-Nuur ayat 33. “ dan berikan lah pada mereka sebagian dari harta ALLAH yang dikarunikannya kepada mu.” Lalu tentang seberapa banyak manusia bisa mengelola harta Allah terdapat di QS Al Hadid ayat 7 “ dan nafkahkan lah sebagian hartamu yang telah menjadikan kamu menguasainya. Jadi manusia bisa memiliki harta atas ijin Allah untuk (istikhilaf) dan hanya sebagian. Ijin Allah yang dimaksud terbagi menjadi 2 yaitu : boleh ( halal) dan tidak boleh( haram). Aturan tersebeut diambil dari Al Qur’an dan as sunnah. Dalam memahami dua hal tersebut di butuhkan ilmu tambahan seperti bahasa arab, ‘ulumul qur ‘an, ‘ulumul hasist, tafsir, ushul fiqh. Khitbah dari Allah dan rasul sendiri di bagi menjadi perinntah dan larangan Pilar pilar ekonomi islam dijelaskan dalam hadis nabi : • َصلَّ يِ بِ ا َل النَّ َع ِن قَ ، مَ َسلَّ َو ْي ِه َ ُل و ُز يَ ال : ل َم ا ِقيَ مَ الْ ْو يَ مَ َد آ َ اْب ِن َح ِه بِ م ْد قَ َر ِعْنِد ْن َل ْسأ يُ ى ِم ِة تَّ َخ ْم س ْن : َع أ ي َما فِ ِه ُع ْمِر ْن ِه بِ ا بَ َع َش َو ، هُ ا نَ ْ ا ف ي َم فِ َك َسبَ ْي َن أ ِم ْن َماِل ِه َو ، هُ قَ ْنفَ أ ا ، هُ ْبال أ ي َم فِ َما َذا َو هُ َو ؟ َعِلمَ ي َما فِ َعِم َل • “Kedua telapak kaki seorang anak Adam di hari kiamat masih belum beranjak di sisi Tuhannya sebelum ditanya mengenai lima perkara: tentang umurnya, apa yang telah dilakukannya? Tentang masa mudanya, apa yang telah dilakukannya? Tentang hartanya, dari mana dia memperolehnya? Dan untuk apa dibelanjakannya? Tentang ilmunya, apa yang dia kerjakan dengan ilmunya itu?” (HR. Ahmad dan At -Tabrani) Dibagi menjadi 4 a. Keberadaannya secara alamiyah ( diciptakan Allah)terdapat dalam QS 2: 29, 45: 12-13) b. Produksi di serahkan kepada manusia. c. Perolehan ( bekerja ) di bagi menjadi halal dan haram. d. Pemanfaatan haram untuk di salurkan ke hal hal yang di haramkan 1. Kepemilikan : 1. Sebab sebab kepemilikan 2. Jenis jenis kepemilikan 2. Pemanfaatan kepemilikan : pemanfaatan harta ( untuk hal baik atau buruk), pengembangan harta. 3. Distribusi kekayaan : secara ekonomis atau distribusi secara non ekonomis.
Suggested Citation
saputri, Eka dwi, 2023.
"pilar pilar ekonomi islam,"
OSF Preprints
nysg6_v1, Center for Open Science.
Handle:
RePEc:osf:osfxxx:nysg6_v1
DOI: 10.31219/osf.io/nysg6_v1
Download full text from publisher
Corrections
All material on this site has been provided by the respective publishers and authors. You can help correct errors and omissions. When requesting a correction, please mention this item's handle: RePEc:osf:osfxxx:nysg6_v1. See general information about how to correct material in RePEc.
If you have authored this item and are not yet registered with RePEc, we encourage you to do it here. This allows to link your profile to this item. It also allows you to accept potential citations to this item that we are uncertain about.
We have no bibliographic references for this item. You can help adding them by using this form .
If you know of missing items citing this one, you can help us creating those links by adding the relevant references in the same way as above, for each refering item. If you are a registered author of this item, you may also want to check the "citations" tab in your RePEc Author Service profile, as there may be some citations waiting for confirmation.
For technical questions regarding this item, or to correct its authors, title, abstract, bibliographic or download information, contact: OSF (email available below). General contact details of provider: https://osf.io/preprints/ .
Please note that corrections may take a couple of weeks to filter through
the various RePEc services.