Author
Abstract
Kontrak karya penambangan emas di Kabupaten Mimika (Papua) ditanda-tangani oleh Pemerintah Indonesia dengan P.T. Freeport Indonesia di tahun 1967, berarti Pemerintah Indonesia berkedudukan sebagai salah satu pihak dalam kontrak tersebut. Persoalan yuridis yang perlu diperhatikan terkait dengan peran Pemerintah Indonesia (badan hukum publik) yang berkedudukan sebagai salah satu pihak, dalam hubungannya dengan asas hak menguasai negara. Kenyataan seperti ini menarik untuk diteliti dan dianalisis, yang jenis penelitiannya adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan asas. Penelitian ini bersifat deskriptif, dan data penelitian berupa data sekunder, sehingga metode pengumpulan data dilakukan dengan teknik studi dokumen, sedangkan analisisnya dilakukan secara yuridis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa konsep yuridis dikuasai oleh negara tidak berarti negara sendiri menjadi pengusaha, usahawan atau ordernemer, dan lebih tepat dikatakan bahwa kekuasaan negara terdapat pada membuat peraturan guna kelancaran jalan ekonomi, dan jika diperhatikan kontrak karya antara Pemerintah dengan P.T. Freeport Indonesia, terlihat bahwa Pemerintah Indonesia sebagai organ Negara telah bertindak menjadi pengusaha, sehingga dapat dikatakan kontrak karya ini telah bertentangan dengan asas-asas yang terdapat Pancasila dan UUD 1945, serta bertentangan dengan ajaran (doktrin) tentang kepastian hukum.
Suggested Citation
Erwinsyahbana, Tengku & Tanjung, Vivi Lia Falini, 2018.
"Kepastian Hukum Kontrak Karya P.T. Freeport Indonesia Dalam Perspektif Asas Hak Menguasai Negara,"
INA-Rxiv
5h2uq_v1, Center for Open Science.
Handle:
RePEc:osf:inarxi:5h2uq_v1
DOI: 10.31219/osf.io/5h2uq_v1
Download full text from publisher
Corrections
All material on this site has been provided by the respective publishers and authors. You can help correct errors and omissions. When requesting a correction, please mention this item's handle: RePEc:osf:inarxi:5h2uq_v1. See general information about how to correct material in RePEc.
If you have authored this item and are not yet registered with RePEc, we encourage you to do it here. This allows to link your profile to this item. It also allows you to accept potential citations to this item that we are uncertain about.
We have no bibliographic references for this item. You can help adding them by using this form .
If you know of missing items citing this one, you can help us creating those links by adding the relevant references in the same way as above, for each refering item. If you are a registered author of this item, you may also want to check the "citations" tab in your RePEc Author Service profile, as there may be some citations waiting for confirmation.
For technical questions regarding this item, or to correct its authors, title, abstract, bibliographic or download information, contact: OSF (email available below). General contact details of provider: https://ios.io/preprints/inarxiv/discover .
Please note that corrections may take a couple of weeks to filter through
the various RePEc services.